...Selamat Datang di Blognya Inspirasi Yanie, Semoga Berkesan...

Uji Makanan Yuk .....

 Wah, hari ini makanan apa yang sudah masuk ke mulut kalian?

Pasti sudah beraneka ragam makanan masuk ya? hehe..

Bolehkah semua makanan masuk ke tubuh kita?

Tentunya boleh saja, asal memenuhi kriteria makanan yang sehat dan pastinya HALAL. Makanan itu ada 4 kategori (menurut pengamatan aku aja ini..hi):

1. Makanan enak di mulut, tidak enak di perut:

2. Makanan tidak enak di mulut, enak di perut;

3. Makanan enak di mulut, enak di perut;

4. makanan tidak enak di mulut, tidak enak di perut.

Nah tentu kita bisa memilih makanan seperti apa yang akan masuk ke tubuh kita. Adapun makanan sehat, adalah makanan yang kandungannya akan dipergunakan oleh tubuh untuk melakukan metabolisme. Makanan yang sehat harus mengandung karbohidrat, Protein, lemak, vitamin dan mineral.

Nah hari ini, anak-anak kelas 8G melakukan pembelajaran uji kandungan makanan dengan alat sederhana.

Yuk lihat keseruan mereka:










Seragam KORPRI Baru

 

Ada yang punya seragam baru ni, cie ….

Seragam yang dipakai ASN sebulan sekali ganti lho (Bagi yang sudah ganti mah bukan lagi baru ya…hehe)

Ya seragam kebanggaan si batik biru KORPRI ganti desain lho. Dilihat sekilas mah warnanya lebih gelap. Dan lambang KORPRI nya jadi menyala alias keemasan (biasanya kan hitam).

Bagus ga ya di kulit gelapku..ups.. sudah terlalu cinta sama yang lama  soalnya.

Tapi tahukah kalian bahwa desain baru KORPRI ini bernama “Bumi Nusasegara”? keren ya namanya. Desain ini ternyata dibuat oleh ASN Biro Umum dan ASD Pemprov DKI Jakarta yang memenangkan sayembara three branding desain seragam KORPRI nasional.

Motif batik ini dibuat simetris menapilkan kesan profesionalisme, menggambarkan budaya nusantara yang beragam dari 5 pulau terbesar. Konsep warna emas atau bumi mencerminkan kesuburan bumi Nusantara dan membangun berazazkan lingkungan. Biruu muda/nusa tentang pulau-pulau dan udara bersih serta biru laut mencerminkan lautan Indonesia sebagai negara maritim. Langgeng adalah motif batik Aceh, Kaum dari Jawa, Tata Badan Kalimantan, Pa’tedong/kepala kerbau Sulawesi dan Burung Cendrawasih Papua.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai penggunaan pakaian seragam Korpri bagi pegawai ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.


Berikut surat edaran tentang pakaian seragam batik KORPRI terbaru 

download DISINI

Bye Bye baju kesayangan ... hik, hik,,